Sekretariat: Melaksanakan fungsi administrasi dari kepanitiaan, didalamnya mencakup; Pendaftaran, surat menyurat, seleksi call for paper, pembuatan prosiding, dll.
Hubungan Masyarakat: Melaksanakan fungsi publikasi dan kerjasama dengan pihak terkait, didalamnya mencakup; publikasi, sponsorship, dokumentasi, dll.
Sarana Prasaran: Mempersiapkan segala sarana prasarana pendukung kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar